Blog Archives
Jasa titip online berdasarkan ajaran syariah
Perkembangan dunia teknologi yang semakin maju yang diiringi pemenuhan kebutuhan dengan cara yang semakin advance, membuat teknologi dalam jual beli pun ikut berkembang. Jual beli online, titip beli online, e-money, online shopping. Live shopping dan masih banyak sekali istilah-istilah yang muncul pada satu decade terakhir terkait perkembangan teknologi informasi. Kala mungkin sebagian besar masyarakat menengah ke atas memiliki akses yang terbatas atau tidak terbatas pada dunia yang namanya internet yang didukung oleh system ntah itu android, atau windowsphone atau apapun yang juga ikut berkembang sedemikian pesat.
Namun perkembangan ini perlu juga didukung dengan pemahaman syariah yang jelas karena bisa jadi ada unsur-unsur haram yang tanpa disadari ikut terlibat dalam proses jual beli online yang kita lakukan karena Allah sudah dengan sangat jelas menyatakan dalam Al Quran Surat Al Baqarah:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275]
Dalam tulisan ini saya tidak akan membahas tentang semua jenis atau semua istilah dalam jual beli onlen. Hanya tentang jasa titip online yang kemarin sempat memenuhi beranda FB saya dan banyaknya kasus yang dilakukan oleh senior, teman seangkatan, dan junior saya dari kampus dulu. Dan bahasan ini adalah berdasarkan satu bagian dalam buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” yang ditulis oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi. MA, juga hasil diskusi dengan beberapa orang yang punya link langsung ke Ustadz.
Titip beli online atau yang lebih dikenal dengan istilah “jastip” atau jasa titip merupakan system yang ditawarkan oleh perorangan untuk “membelikan” sesuatu yang kemudian ditambahkan biaya imbalan atau uang jastip nya. Misalnya sebuah barang yang bernilai harga 50rb kemudian ditawarkan untuk dibelikan dengan tambahan jastip 5rb atau berapapun tergantung dengan kondisi yang ditetapkan oleh orang yang menawarkan jastip. Dan ini kasusnya buanyak pake banget. Inget BBW, IKEA, atau jastip mall mall yang menawarkan diskon besar-besaran?
Di satu sisi, kegiatan ini memudahkan begitu banyak orang yang tidak punya akses terhadap suatu tempat perbelanjaan tertentu, atau untuk mendapatkan barang diskon tanpa harus mengantri capek. Tapi di sisi lain, ada celah yang sangat harus diwaspadai terkait mekanisme “imbalan jasa” yang ditetapkan dalam system.
Berdasarkan pemaparan Ustadz Erwandi dalam bukunya, juga ditambah penjelasan beliau dalam kajian perkantoran yang dihadiri oleh salah seorang anggota ITBMotherhood, pada dasarnya akad yang sah dalam titip beli online ada 2, yaitu:
- Wakalah bil ujrah
- Qardh
Jadi misalnya ada 3 orang pihak. A sebagai pihak konsumen, B sebagai pihak yang “dititipi” dan C adalah pihak penjual. Tidak ada interaksi antara A dengan C melainkan melalui perantara B. Pada akad yang pertama, Wakalah bil ujrah berarti A mewakilkan proses pembelian barang dari C kepada B dengan atau tanpa imbalan. Mewakilkan di sini artinya “memberikan uang titip barang lebih dulu”, jadi B tidak menanggung dan tidak ada hutang piutang di sana. Murni jasa dan jual beli saja. Sementara pada akad qardh, A tidak memberikan uang membeli terlebih dahulu kepada B untuk membeli barang yang diinginkannya melainkan B yang akan menanggung (menghutangkan) uangnya untuk A. Dalam akad qardh, karena ada akad utang piutang, tidak boleh statusnya si B meminta imbalan dari A atas barang yang dibeli. Jatuhnya Riba. Lain lagi jika si B membeli barang dulu (tanpa akad apapun antara A dan B di awal) kemudian menjualnya ke A dengan imbalan keuntungan.. kalo yang begini mah jual beli biasa aja statusnya. Oiya tentau imbalan yang disampaikan di sini di luar ongkir.
Nah, sementara kasus yang banyak terjadi adalah, barang belum ada alias PO, B menawarkan “siapa yang mau beli barang ini? Imbalannya 15rb per pc”. Jika para penitip tidak memberikan uang titip kepada yang dititipi maka “imbalan 15rb per pc” ini yang kemudian membuat si mekanisme jual beli menjadi ternodai karena akad qardh yang tidak sempurna.
Hukum akad wakalah bilujrah boleh berdasarkan dalil-dalil berikut: – Firman Allah taala yang mengisahkan tentang ashabul kahfi yang tertidur dalam suatu gua selama 300 tahun lebih lalu pada saat terbangun mereka mewakilkan kepada salah seorang diantara mereka untuk pergi ke kota membelikan makanan: ُ
“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemahlembut”. (QS AlKahfi: 19).
Bila hukum akad wakalah ini boleh maka dibolehkan juga mengambil upah dari transaksi tersebut sebagai imbalan atas jasa yang halal dari orang yang menerima perwakilan
Sementara itu, untuk akad qardh, dalil dan hujjah yang harus diperhatikan adalah sbb:
“Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba”
“Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual-beli”. (HR. Abu Daud. Menurut AlAlbani derajat hadis ini hasan shahih).
Dalam bukunya, Ustadz Erwandi mengutip pernyataan dari Al Mawardi, Al Hawi, jilid V, hal 356, Sihnun, Al Mudawwanah Al Kubra 4/133 yang menyatakan bahwa Seseorang berkata, “Belikan untukku barang dengan spesifikasi ini seharga 10 dinar, nanti saya akan membelinya dari anda seharga 12 dinar dengan cara tidak tunai”. Ini hukumnya haram, tidak halal dan tidak boleh, karena ia telah memberikan pinjaman yang berlebih (riba) … menurut Said bin Musayyib bahwa orang yang dititipi tidak boleh mendapatkan upah/fee; karena dengan adanya fee tersebut maka terjadilah riba dengan sempurna”. Ini dikategorikan riba karena bentuk akadnya bukanlah jual-beli antara penjual kedua dengan pembeli kedua, melainkan pembeli kedua mewakilkan kepada penjual kedua untuk membelikan barang seharga 10 dinar dengan meminjamkan uang penjual kedua terlebih dahulu, karena pembeli kedua mengatakan “belikan untukku”. Ini adalah pinjaman maka penjual kedua tidak boleh mengambil keuntungan sebanyak 2 dinar dari piutangnya. Kalaulah fee itu adalah biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh orang yang dititipi seperti ongkos transportnya dari penginapan menuju tempat penjualan barang yang dititipi ini dibolehkan. Akan tetapi, biaya riil tersebut tentu dalam jumlah tetap berapapun item barang yang dititipkan bukan ditentukan dengan harga Rp.20.000,- per item sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan situs yang menerima layanan “titip beli”. (Tarmizi, 2017)
Jadi solusinya jika ingin menjadi A yang membeli, atau B yang menjual jasa titip, maka:
- Berikan uang untuk membeli barang di awal. Maka halal bagi B untuk mengambil atau tidak mengambil keuntungan, dan tidak ada transaksi utang piutang di sana. Kalau ternyata setelah dijumlah kelebihan, ya tinggal dibicarakan untuk proses pengembalian atau kalo mau dihadihkan ya boleh (akad wakalah bil ujrah)
- Jika B menghutangkan untuk membelikan barang, maka no imbalan… (akad qardh)
- Jika uang tidak diberikan di awal, maka tidak boleh ada keterikatan antara A dan B.. (statusnya B membeli barang/Ijarah biasa) lalu dijual ke B. jadi system ready stock (ijarah/jual beli biasa)
Begitu yang bisa saya sampaikan… ngerasa perlu menyampaikan karena prakteknya buanyak luar biasa, ntah kita mungkin sebagai A atau sebagai B. Dan saya yakin bahwa prosedur ini bukan untuk menyulitkan melainkan melindungi kita semua dari riba…
Dan ketika banyak yang mempertanyakan tentang ke-strict-an Ustad Erwandi, bagi saya selama hujjahnya bisa diterima mengapa harus ditolak? Tentu akan lebih baik jika ada second opinion juga biar ga taklid. Nah di sini saya baru menyampaikan dari satu sumber saja. Tapi selama itu ada hukumnya dan jelas logikanya maka tidak ada salahnya mengikuti daripada hanya mengikuti hokum yang belum jelas. Hati-hati sebagian dari takwa bukan?
Wallahu a’lam bis shawab..
Yang benar hanya datang dari Allah. dan saya berlindung dari segala keburukan dan ketidak sempurnaan penyampaian saya ini. Mudah2an Allah senantiasa melindungi kita semua… aammiiin ya Rabbal ‘aalaamiin
Referensi:
Tarmizi, E. (2017). Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: BMI Publishing.
Proses menunggu ^____^
Ada banyak proses yang mau ga mau si saya harus menunggu. Contohnya ini.. si cinta bernama biogas bacteria consortium ini memang kerjanya slow slow gmana gt. Tapi emang agak dimengerti sih yang dimakannya memang lebih keras dr yang biasa dia makan ^_^. Biasanya cuma makan ready organic substance yang daya degradabilitasnya emang relatif mudah. Tapi yang dimakannya di penelitian iin ini adalah biomass which has something called biomass recalcitrance. Biomass recalcitrance is the most challenging factor for every bio-conversion that can hindrance any biological process to convert the biomass waste into something more valuable like biofuel.
Dan si saya ceritanya bercita-cita mengambil bagian di dunia biomass recalcitrance ini supaya si biomass bisa sedikit lunak dan ramah buat para bacteria yang bekerja keras mencernanya untuk menjadi lebih bermanfaat.
Nah… si saya teh ngambil perannya di biogas which takes a very loooong time to finish. The last two batches I accomplished took almost two months. If the result is good which is as you expect, then it is wonderful. If not, then you should prepare possible explanation or you should repeat again the batch which will take another 2 months ahahha…
dan di masa penantian ini, si saya harap-harap cemas gmanaa gt hihi.. bukan apa2.. ini kompetisi sama deadline graduation. mudah2an masih keburu,, dan si saya bisa pulang tepat waktu.. aaamiiin
Laporan singkat studi banding teknologi ke Malaysia Palm Oil Board (MPOB)
Setelah melakukan kunjungan lapangan dan diskusi terkait dengan stakeholder mengenai perkembangan dan pengembangan teknologi konversi limbah biomassa batang kelapa sawit dan berbagai jenis limbah biomassa yang dihasilkan dari perkebunan dan industry kelapa sawit, diperlukan suatu studi banding komprehensif dengan lembaga yang muncul dalam diskusi tersebut yang selama ini dijadikan referensi tidak hanya dalam teknologi melainkan juga dari segi kelembagaan dalam perkelapasawitan di Indonesia. Lembaga tersebut adalah MPOB atau Malaysia Palm Oil Board atau Lembaga Sawit Malaysia.
MPOB adalah lembaga resmi pemerintah di bawah kementerian Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia yang memiliki kewenangan penuh mengenai perkelapasawitan secara kebijakan maupun teknologi. Lembaga ini memiliki beberapa divisi teknologi, salah satunya adalah divisi teknologi biomassa yang memiliki tugas untuk mengkaji teknologi konversi biomassa kelapa sawit menjadi produk-produk unggulan yang tidak hanya diharapkan dapat mengurangi beban lingkungan akibat limbah melainkan juga meningkatkan keuntungan ekonomi yang bisa diperoleh dari implementasi teknologi pada produk limbah tersebut. Hal ini bisa meningkatkan motivasi perusahaan untuk pengelolaan limbah yang berbasis keuntungan.
Pada dasarnya MPOB telah memiliki berbagai teknologi konversi limbah yang kini statusnya sudah banyak yang masuk ke dalam proses komersialisasi, misalnya produk medium Density Fireboard (MDF), kayu lapis, kayu kelapa sawit, komposit, dan lain sebagainya. Sebagai lembaga penelitian yang dianggap sangat maju, MPOB memang memiliki banyak kelebihan yang pembelajarannya dapat digunakan untuk meningkatkan daya saing perkelapasawitan Indonesia khususnya di bidang konversi limbah biomassa.
Mata Najwa “Habibie Hari Ini”
Nonton mata najwa “-habibie hari ini-“, belum apa-apa udah nangis liat video ulang pertanggungjawaban beliau ditolak, asa ngegali masa lalu, dulu mah ga sedih, sekarang liatnya sedih banget. Refleksi indonesia masa kini.
#apakah airmata ini akan mampi bertahan 90 menit ke depan
Hmm, well pamtesan si bapak2 d kantor bilang “nyesel lho in ga liat beliau secara langsung”, “worthed banget lah meskipun pulangnya harus kejebak banjir setinggi dada”
Nonton d tv sama nonton langsung ruhnya pasti beda, tp well bisanya cm nonton d tv, mdh2an bisa ngambil pelajaran semaksimal mungkin
“Tidak ada yang sia-sia, karena 50 tahun indonesia merdeka, kita mampu membuktikan kepada diri kita sendiri bahwa kita mampu dan sejajar dengan bangsa2 jerman dan bangsa maju lainnya di dunia”
“Saya tidak bertanggung jawab terhadap partai golkar, saya bertanggung jawab untuk bangsa” by pak habibie.
Beliau melarang semua menteri kabinet untuk merangkap jabatan kabinet dg partai. Akhirnya pak akbar tanjung dan pak hamzah haz lebih milih mundur untuk jd ketua partai.
Ya Allah, betapa kalo dibandingkan sama hari ini,,, kebalik bangggeeeeet…
Keren yaaa.. kalo pemimpin2 bangsa ini yg sekarang, meninggalkan embel2 kepartaiannya dan fokus sama amanahnya di pemerintahan (tanpa mikirin tanggung jawab k partai), it would be great!!!! Secara, indonesia sekarang sistemnya kepartaian banget yang membuat orang t
kotak2an dalam kepartaian (si gue yg gaptek politik mulai ngoceh haha)
Si aku teh minta sama Allah, ya Allah please beri iin semangat malam ini buat nyelesain resume pr kerjaan kantor.
Dan Allah gives me more than what I expect. Ngasih kesempatan iin buat nonton pak habibie ga cuman ngasih semangat buat cuma ngerjain resume dari jurnal2 yg udah iin kumpulkan. Itu mah pekerjaan kecil!! Nonton ini bener2 boost my spirit to do something more and more, bigger….
Seperti yg mba najwa bilang,
“Pak habibie meniupkan ruh demokrasi, di bawah kepemimpinannya indonesia siap mencuat dan berkompetisi. Beliau yang mengajarkan kita semua bahwa industri strategis harus dikelola sendiri”
(Masih banyak yg lainnya, tapi ga afal semua)
Ngarep banget ini ada you tube nya biar bisa ditonton ribuan anak bangsa lainnya atau buat reminder buat yg tersemangati hari ini untuk bekerja lebih buat bangsa ini.
Alhamdulillah alhamdulillah dan bismillah…..
(Beneran nulis blog ini mah heheh)
Sumpahku
Terlentang! Jatuh! Perih! Kesal!
Ibu Pertiwi
Engkau pegangan
Dalam perjalanan
Janji Pusaka dan Sakti
Tanah Tumpah darahku makmur dan suci
…..
Hancur badan!
Tetap berjalan!
Jiwa besar dan suci
Membawa aku PADAMU!
Mata Najwa “Habibie Hari ini”
“Habibie membawa mimpi, anak bangsa yang mampu berdikari.
Teknokrat lain sempat mencaci, jika bisa impor mengapa harus bikin sendiri.
Meski lama bersekolah di luar negeri, dia pulang untuk membangun kembali.
Panutan perihal pendidikan, juga dalam hal pengabdian.
Sebagai pemimpin dia memberi visi, industri strategis harus dikelola sendiri.
Di tangan Habibie Indonesia seperti bernyali, siap mencuat dan berkompetisi.
Tak bisa dipungkiri Habibie meniupkan ruh demokrasi, di era reformasi yang penuh caci-maki.”
Potensi Implementasi Teknologi Biogas dalam Pengolahan Limbah Cair Organik Dalam Rangka Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Pengembangan Program Desa Mandiri Energi
Limbah cair organic tahu sebanyak 20 juta meter kubik dengan kadar COD sekitar 16,000 mg/liter dapat menjadi beban lingkungan yang dapat menimbulkan efek negative bagi manusia dan lingkungan, namun jika diolah dengan teknologi yang tepat, limbah cair organic dapat menjadi sumber bahan baku energi terbarukan yang memiliki potensi pemanfaatan yang sangat luas bagi masyarakat, sekaligus mengurangi vulnerabilitas masyarakat akibat semakin mahalnya bahan bakar fosil. Berdasarkan perhitungan yang memasukan parameter pengurangan emisi akibat pengurangan emisi CH4 akibat pengolahan limbah, pengurangan emisi N2O akibat penggantian pupuk kimia, dan pengurangan emisi CO2 akibat penggantian bahan bakar LPG, limbah cair tahu di Indonesia akan mampu menyumbang penurunan emisi sekitar 866,804.16 ton CO2eqv. Jumlah unit rumah tangga yang bisa dipenuhi kebutuhannya oleh biogas diperkirakan akan mencapai 362,327 unit, dengan potensi penghematan LPG sebesar 1,086 tabung LPG seukuran 3 kg per bulan atau 3,260 ton LPG per bulan.
Di Desa Kalisari tempat pertama kali teknologi biogas ini diimplementasikan, pengurangan emisi yang bisa dicapai adalah sekitar 754 ton CO2eqv dari total potensi 3,537 ton CO2 eqv atau sekitar 21%. Selain itu, jumlah rumah yang mampu dihidupi oleh biogas sekitar 88 Rumah tangga 25% dari total potensinya. Berdasarkan pertimbangan penggunaan sumber energi terbarukan untuk menggantikan bahan bakar fosil, dengan jumlah tersebut Desa Kalisari sebenarnya bisa dikategorikan sebagai Desa Mandiri Energi. Dengan demikian, implementasi teknologi ini juga mampu mendorong tumbuhnya desa-desa yang mandiri energi di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan potensi limbah cair organic tahu saja, nilai pengurangan emisi sudah cukup besar. Jika ditambah lagi dengan manfaat-manfaat signifikan lainnya terutama lingkungan yang hingga saat ini masih belum dimasukan ke dalam perhitungan ekonomi dari sebuah teknologi ramah lingkungan, maka daya tarik teknologi ini akan lebih besar lagi. Jika teknologi sejenis didiseminasikan untuk mengolah jenis limbah organic lainnya di Indonesia terutama limbah yang mengandung kadar organic tinggi seperti limbah tapioca, limbah gula, serta limbah cair dari industri minyak kelapa sawit, maka potensinya akan lebih besar lagi. Ke depannya, teknologi fixed bed reactor akan menjadi teknologi yang prospektif di sektor energi dan lingkungan
Kalo seorang peneliti Jd ibu
Ini adalah isi kepala acak saya saat ini. Lagi baca dan analisis tng kebijakan implementasi teknologi biogas, eh tiba2 kepikiran hal ini.
I just wondering that it will be wonderful being a mother. Hehehe. Salah kalo seorang ibu ga butuh kecedasan dan brain brightness dalam menjalankan perannya. Jangan anggap ketika Jd ibu, ilmu2 kita yg didapat susah paya ketika kuliah Ntah itu s1, s3, dst akan terbuang begitu saja. Sebenarnya baik peneliti maupun bukan peneliti, ketika peran menjadi seorang ibu itu datang, we prohibited to underestimate this kind of role. As i mentioned before ^_^. Hanya saja, kalo itu jatuhnya ke seseorang yg sebelumnya berkutat dg penelitian Ntah itu penelitan d lembaga maupun universitas, berkutat dg analisis metodologi, analisis hasil, dan pencapaian target, maka kayanya akan natural jika kemudian anak2nya adalah aset penelitian mereka yg paling berharga.
Di sini saya ga bilang bahwa Read the rest of this entry
Heated Forum Today
Rabu, 23 Januari 2013 ketika warga TPSA dikumpulkan di dalam ruangan Komisi Utama untuk sosialisasi kepindahan kantor ke Serpong (apapun itu bahasanya, pindah ya tetep pindah), ya.. Bapak Bapak di depan itu terkadang terlalu berpanjang lebar membahasakan kepindahan ke Serpong dengan bahasa “BPPT tetap di Thamrin, kegiatan kerekayasaan yang dipindahkan ke Serpong” atau dengan “pemanfaatan fasilitas kerekayasaan laboratorium Serpong”. Namun nampaknya warga BPPT sudah terlalu jelas melihat ini dengan kata “pindah” dan tak ada bahasa lebih jelas dan singkat dari pada itu. Hanya sedikit menyesalkan kehalusan yang mereka berikan tapi tanpa memberikan substansi yang jauh lebih dinantikan oleh beribu warga BPPT “mengapa BPPT harus pindah” atau “filosofi apa yang menjadi alasan kepindahan BPPT sementara Pak Habibie membangun BPPT dengen jerih payah?” dan kalimat kalimat pilu yang lain seperti “tak cukupkah IPTN yang dipreteli sampai habis? Apakan kemudian karya anak bangsa yang berwujud BPPT juga harus mengalami hal yang sama?”
Mengingat konsep yang mendekam di kepala dua pekan terakhir ini tentang musibah dan anugerah. Allah satu satunya Yang Maha Mengetahui apakah kepindahan BPPT ini adalah musibah atau anugerah. Bisa jadi kehidupan di Serpong jauh lebih baik, atau apa yang terjadi di Jakarta sudah tidak sesuai dengan khazanah teknologi yang ingin dikembangkan bangsa? Misal salah satu alasan penghambat, banjir misalnya. Yang ada di kepala beratus atau bahkan beribu orang BPPT yang memiliki impian besar dalam kebangkitan bangsa di bidang teknologi ini adalah alasan logika yang mampu diterima oleh akal mereka. Lalu konsep tentang arkanul bai’ah tentang ilmu, tsiqah, dan taat juga mampir di kepala. Memang bisa jadi tak harus logika, selama menggantungkan segala sesuatu kepada Allah semata. Dan bagiku, konsep keseimbangan antara ilmu, taat, tsiqah, husnudzan kepada Allah yang dipadu dengan jiwa kritis dan futuristik mungkin yang saat ini yang dibutuhkan oleh setiap orang di sini, termasuk saya.
Bukan apa-apa. Memang wacana kepindahan ini memang menjadi aura negative tersendiri yang bisa dirasakan di berbagai lokasi di BPPT thamrin. Mulai dari belakang tempat kerja (belakang meja kerja:red), di mana orang2 sibuk dan sengit mendiskusikan ketidaksiapan Gedung Geostech yang berdiri megah di klaster 4 puspitek serpong dalam mengakomodasi aktifitas kerekayasaan yang selama ini di Thamrin pun berjalan cukup tersendat, bahkan di lift dan kantin di mana orang-orang membicarakan masalah koordinasi dengan stakeholder kementerian, lembaga dan swasta yang tidak diyakini akan berjalan selancar di Thamrin jika seandainya BPPT pindah ke Serpong. Atau permasalahan bis jemputan yang juga belum Nampak tanda tanda respon dari pihak terkait. Mau gam au kepala saya pun secara otomatis, mempertanyakan “memang alasan paling filosofis BPPT pindah apa?” apalagi
Read the rest of this entry
“Reaktualisasi Peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Membangun Kemandirian Bangsa” (pidato Pak Habibi pada Acara Hari Kebangkitan Teknologi Nasional 2012)
Pidato Pak Habibi yang disampaikan pada acara Hakteknas ( Hari Kebangkitan Nasional) 2012 ini sangat menyentuh, melecut untuk kita semua (terutama para teknolog dan saintis, ilmuwan, cendikiawan atau apapun itu namanya) untuk bekerja lebih keras, mengantarkan sebuah kontribusi keilmuan yang bisa mengantarkan kita pada kebermanfaatan yang maksimal dalam upaya penyejahteraan bangsa Indonesia, peninggiian dan pembuktiaan nilai2 ajaran Islam yang ditunjukan Allah SWT, san terlebih adalah upaya perjuangan dan jihad kita untuk mengantarkan diri kita menuju gerbang jannah firdaus yang dimuliakan Allah, mengharap pertemuan tertinggi dengan Dzat Yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, yang Maha Pintar, Maha Berilmu-Maha Mengetahui.
Semoga menjadi Inspirasi bagi kita semua
- Pertama : Berdirinya Budi Utomo, 20 Mei 1908 (Hari KebangkitanNasional – 20 Mei);
- Kedua : Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 (Hari Sumpah Pemuda – 28 Oktober);
- Ketiga : Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 (Hari Proklamasi Kemerdekaan ‐ 17 Agustus);
- Keempat: Terbang perdananya pesawat paling canggih Turboprop N250 (Hari Kebangkitan Teknologi Nasional – 10 Agustus);
- Kelima : Diperolehnya “Kebebasan”, dengan dimulainya kebangkitan demokrasi pada tanggal 21 Mei 1998.
Sebuah Diskusi Hangat Penuh Hikmah
Sebuah diskusi hangat….
Sebuah diskusi hangat telah menjadi suatu sarana belajar dan pengingat bagi seorang Iin Parlina sekaligus juga menjadi sarana memperkuat prinsip yang selama ini dipegangnya. Tidak hanya itu ada banyak lintasan kesadaran yang bersarang di kepalanya yang semoga berujung pada sebuah follow up yang sedemikain baiknya sehingga diskusi ini benar-benar membawa barokah dan perbaikan signifikan bagi dirinya.
Bermula dari aktifitas memakan papaya California bersama antara si aku dan sang pendengar yang kemudian berlanjut pada pembahasan mengapa dalam hal papaya saja, Indonesia lagi-lagi harus mengalami kekalahan dalam keunggulan produk local-nya.. papaya gitu loooo…
Diskusi berlanjut pada pembahasan mengenai teknologi pertanian Indonesia, yang kemudian dilanjutkan oleh pembahasan tentang hal yang disampaikan oleh Prof. Emil Salim dan Prof. Hasroel Thayyeb yang pernah dihadiri oleh salah seorang peserta diskusi (that is me). Yang dinyatakan dengan kalimat senada dengan “di Indonesia ini orang pintar banyak, namun ada yang mendedikasikan kepintarannya dengan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat dan ada yang menjadi menjual kepintarannya untuk kepentingan golongan”. Kalimat kontroversial ini yang kemudian mengarahkan diskusi lebih jauh dan jauuuh lagi membawa sedikit perdebatan tentang konsepsi filosofis dan fakta-fakta.
Sebenarnya, versi asli dari kalimat yang diungkapkan dalam acara bersama Prof Emil Salim dkk adalah “di Indonesia, kaum intelek itu ada 2 macam, satu disebut sebagai pekerja otak yang menjual otaknya kepada swasta dan satu lagi adalah social conscious yang menyadarkan kemampuan otaknya pada kondisi social yang ada di lingkungannya. Orang tipe kedua biasanya memiliki hati nurani dalam hal penggunaan kemampuan berpikirnya”.
Naaah yang salah adalah penyampaian pernyataan asli yang diinterpretasikan oleh si aku (seperti yang tercantum pada bagian di atas). Ga salah salah amat sih mungkin, tapi ruarr biasa kesalahan in I menggali sedemikian banyak pemikiran dan argumentasi. Si aku ini kemudian menyampaikan bahwa ketika meng-interpretasikan kalimat Pak Profesor, dia teringat dengan perbandingan kondisi antara dirinya dan teman2nya yang bekerja di swasta (pake nyebut merk lagi, tapi merknya ga disebut ya). Naah yang dimaksud oleh si aku adalah tentang porsi pemikiran dan penggunaan kapasitas otak yang secara langsung ditujukan untuk kepentingan masyarakat di mana mungkin pekerja swasta memiliki porsi memikirkan “kepentingan masyarakat” yang lebih sedikit dari yang bukan pekerja swasta.. Ambiguisme ini sebenarnya terjadi tanpa merendahkan sedikit pun porsi para pekerja swasta dan justru meninggikan para pegawai Negara.. sungguh!!! (atau mungkin penyampaiannya yang kurang ok jadi weeeh mungkin interpretasi sang pendengar mungkin seolah-olah si aku menganggap para pegawai swasta tidak lebih baik. Duh, kalo iya teh meni Read the rest of this entry